Tiga Juta Perokok Aktif Menjadi Penyebar Penyakit Kanker

JAKARTA, KOMPAS.com - Merokok tampaknya masih biasa dilakukan di tempat umum di Jakarta. Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI, Minggu (15/11), mencatat, ada sekitar 3 juta perokok aktif di Ibu Kota. Mereka berpotensi mengidap kanker ganas dan memicu penyakit serupa tumbuh pada orang-orang di dekatnya.

”Perokok di Jakarta masih melakukan hobinya di angkutan umum, tempat belajar, hingga tempat ibadah. Belum ada kesadaran bahwa kebiasaan dan asap yang dikeluarkannya membahayakan dirinya dan orang lain. Kesadaran ini yang mesti ditanamkan,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Sanitasi Lingkungan BPLHD DKI Joni Tagor, Minggu di Kota Tua, Jakarta Barat.

Keprihatinan atas aktivitas merokok yang membudaya di masyarakat berusaha terus diperangi dengan berbagai kampanye antirokok. Pada Minggu, kampanye antirokok dilakukan seiring dengan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor tingkat kota yang diselenggarakan di kawasan Kota Tua, Jakbar.

Kampanye antirokok ini hasil kerja sama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Barat, serta sukarelawan dari Badan Layanan Umum Transjakarta, Universitas Trisakti, Wanita Indonesia Tanpa Tembakau, Muhammadiyah, Organda, pengelola terminal bus se-Jakarta, dan anggota pramuka.

”Ini bagian dari program smoke free Jakarta dari BPLHD. Poster berbagai ukuran dan stiker larangan merokok sudah disebarkan untuk mengurangi efek negatif rokok,” ujar Joni.

Meilani (28), salah satu peserta kampanye antirokok, menyatakan amat bersemangat ikut kegiatan ini. ”Saya dulu perokok, tetapi berhenti total setelah hamil dan melahirkan. Saya juga ngeri dengan pengalaman seorang teman. Bayangkan, suami teman itu tidak pernah merokok, tetapi bergaul dengan perokok di tempat kerjanya. Sekarang dia mengidap kanker paru stadium 3, dan kata dokter, salah satu penyebab utamanya adalah asap rokok. Kasihan, kan?” katanya.

Sesuai aturan Peraturan Daerah Pengendalian Polusi Udara Nomor 2 Tahun 2005, merokok dilarang dilakukan di fasilitas sosial dan fasilitas publik, termasuk kendaraan umum. Mulai dari sopir, kondektur, sampai penumpang yang melanggar bisa dihukum penjara hingga enam bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Saat ini di Jakarta ada sedikitnya 1,4 juta angkutan umum yang melayani mobilitas masyarakat. Namun, hanya taksi dan bus transjakarta yang relatif aman dari asap rokok. Untuk itu, kampanye bebas rokok di kendaraan umum terus dilakukan.

Beberapa pengguna angkutan umum meminta pemerintah tidak cuma kampanye. ”Terapkan hukumannya. Kampanye tidak berpengaruh. Itu lihat, sopirnya langsung nge-rokok lagi, kan?” kata Rahmawati, wisatawan di Museum Bank Mandiri.

Senada dengan Rahmawati, Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai, pemerintah tidak konsisten menerapkan larangan merokok.

”Lihat saja di kantor pemerintahan, karyawannya banyak yang merokok sembarangan. Ruang khusus merokok dibiarkan menganggur. Konsisten ke dalam dulu, lalu ke masyarakat, dan terapkan sanksi. Mungkin baru ada hasilnya,” kata Tulus. (NEL)



Sumber: http://id.news.yahoo.com/kmps/20091116/tls-tiga-juta-perokok-aktif-menjadi-peny-8d16233.html

Comments (0)

Posting Komentar